Kriteria Gawat Darurat/ Emergency Menurut KEMENKES RI  NO : 856/Menkes/SK/IX/2009

Kriteria Gawat Darurat/ Emergency Menurut KEMENKES RI NO : 856/Menkes/SK/IX/2009

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Salah satu keluhan yang sering muncul dari peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah bahwa sering kali “ditolak” oleh pihak rumah sakit, terutama pasien yang masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena kondisi gawat darurat/ emergency tidak terpenuhi. Sementara itu, di lain pihak pasien merasa bahwa kondisinya sudah parah/ payah sehingga minta disegerakan penanganannya.

Agar peserta BPJS Kesehatan tidak bingung mengenai kasus mana yang masuk kriteria gawat darurat/emergency dan bisa segera ke Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tanpa memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan primer/Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat I hal ini bisa menjadi acuan. Berikut ini daftar kriteria gawat darurat/ emergency berdasarkan KEMENKES RI NO : 856/Menkes/SK/IX/2009 :

Selengkapnya baca:

Diagnosa Emergency Berdasarkan Kemenkes

0 Komentar