Apel Senin, Pemahaman Karyawan Tentang Code Blue dan DNR

Apel Senin, Pemahaman Karyawan Tentang Code Blue dan DNR

Seperti biasa, Senin (25/7) seluruh karyawan RS Islam Yogyakarta PDHI telah berkumpul di halaman sejak pagi untuk mengikuti apel. Peserta mengikuti seluruh rangkaian apel dengan khidmat dan penuh semangat. Usai pembacaan ayat suci Al-Qur’an, peserta mendapatkan arahan dan pemahaman mengenai Sistem Code Blue di RS Islam Yogyakarta PDHI serta Hak Pasien dan Keluarga (HPK).

Penyampaian kedua materi tersebut dalam apel disampaikan oleh Sdr. Sarwo Edhi Wibowo, A.Md, Kep., selaku Koordinator Ruang ICU RS Islam Yogyakarta PDHI. Beliau menyampaikan, saat ini Sistem Code Blue di RS Islam Yogyakarta PDHI telah berkembang. “Dalam hal pemanggilan Tim Code Blue, selain telepon di 200/202, siapapun yang menemui kejadian henti jantung bisa memencet tombol yang tersedia di dua titik.” terangnya. Tombol tersebut terdapat di area parkir dan gedung induk.

Selain itu, beliau juga menyampaikan informasi mengenai pasien dengan status Do Not Resuscitate (DNR). Artinya, pasien maupun keluarga pasien memiliki hak untuk memberikan suatu perintah yang memberitahukan tenaga medis untuk tidak melakukan Cardiopulmonary resuscitation (CPR) jika terjadi henti nafas/henti jantung. Pengeluaran status DNR juga harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Jika pasien berstatus DNR, maka dokter, perawat dan tenaga emergensi medis tidak akan melakukan CPR,” ujarnya. Pasien DNR, lanjutnya, dapat dilihat dari gelang identitas pasien. “Yakni gelangnya berwarna ungu,”jelas Sdr. Sarwo Edhi.

Usai penyampaian pengarahan oleh Sdr. Sarwo Edhi, serangkaian apel berlanjut pada pembacaan Tata Tertib Karyawan RS Islam Yogyakarta PDHI. Pembacaan tata tertib dilakukan oleh Bapak Karnadi, A.Md, lalu ditirukan oleh peserta apel. Seperti biasanya, apel diakhiri dengan acara bersalam-salaman antar karyawan.

SAM_2825

SAM_2860 SAM_2839

0 Komentar