
Oleh: Ust. Haris Jaya Dipraga, S. Pd. I (Binrohis RS Islam Yogyakarta PDHI)
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini.
Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran seorang anak. Misalnya anak yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya.
Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya. Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya. Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah.
Data statistis BKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) menunjukkan bahwa sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – data-datanya telah dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa terbunuh akibat aborsi. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Begitu juga lebih banyak dari kematian akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit . ( Aborsi.com )
Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan. Pada hakikatnya, aborsi adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus. Bahkan, sanksi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.

Jangan melakukan tindakan keji ini! (merdeka.com)
Dalam dunia kedokteran aborsi ada 3 macam yaitu :
a. Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneus
Adalah aborsi yang dilakukan tidak sengaja atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
b. Aborsi Buatan / Sengaja atau abortus prvocatus criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
c. Aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan yang dilakukan atas indikasi medis. Secara praktis pelaksanaan aborsi bergantung pada usia janin. Artinya jika usia kehamilan masih muda, aborsi mudah dilakukan. Semakin tua semakin sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu.
Sementara itu, dalam Hukum Islam, menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’ (mani), kemudian dalam bentuk ’alaqah’ (segumpal darah)’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’(segumpal daging) selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim).
Dalam QS al-Isra’: 31 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. Dan QS al Isra’ 33 berbunyi : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”.
Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:
1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.
2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent).
3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.
4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.
Dan Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina/hasil dari hubungan di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak dilahirkan atas fitrah…”(H.R.Thabrani dan Baihaqi).

Jangan sampai melakukan tindakan aborsi! Stop aborsi! (s.kaskus.id)
Dengan demikian, aborsi secara umum atau yang tidak berdasarkan alasan udzur syar’i merupakan perbuatan keji, berdosa besar, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum, etika, moral dan ajaran agama. Tentu saja, ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Sebab, sudah menjadi tanggungjawab kita untuk menjaga amanah Allah SWT, termasuk menjaga anak-anak kita dengan penuh kasih sayang. Jadi, stop aborsi! Semoga bermanfaat.