
Sudah menjadi aturan dan ketentuan, bahwa tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok di rumah sakit. Sebab, bagaimanapun rumah sakit merupakan tempat pemulihan kesehatan bagi pasien. Untuk itu, upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dilakukan. Salah satunya adalah menjaga agar tidak seorangpun dan siapapun merokok di rumah sakit, termasuk RS Islam Yogyakarta PDHI.
Untuk meningkatkan kesadaran seluruh civitas RS Islam Yogyakarta PDHI dan seluruh pengunjung, banner larangan merokok dipasang. Bukan hanya larangan merokok, dalam banner tersebut juga disebutkan konsekuensi jika ada pelanggar aturan yang kedapatan merokok di lingkungan rumah sakit. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 199 Ayat 2, seseorang yang diketahui merokok di lingkungan rumah sakit akan diberikan sanksi yang cukup tegas. Disebutkan bahwa “Setiap orang yang sengaja melanggar kawasan tanpa rokok di lingkungan rumah sakit dipidana paling banyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”.
Banner tersebut dipasang tepat sebelum memasuki pintu masuk rumah sakit, sehingga pengunjung mengetahui aturan tersebut dan menaatinya. Bukan hanya itu, ukuran banner juga cukup besar sehingga jelas untuk dibaca dan dipahami. Untuk itu, diharapkan bagi seluruh karyawan, pasien maupun pengunjung RS Islam Yogyakarta PDHI juga dapat menaati peraturan tersebut. Hal itu demi ketertiban, lingkungan yang sehat dan tentunya kesembuhan seluruh pasien di RS Islam Yogyakarta PDHI.
Banner larangan merokok di lingkungan RS Islam Yogyakarta PDHI.
Siapapun tidak boleh merokok di lingkungan rumah sakit.
Dilarang merokok! Ciptakan lingkungan yang sehat bebas asap rokok!