Memaknai Ibadah Qurban

Memaknai Ibadah Qurban

Oleh: Ust. Dudu Ridwanulhak, S. Th. I (Koordinator Bina Rohani Islam RS Islam Yogyakarta PDHI)

Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang telah disyariatkan dalam agama Islam. Sebagaimana telah diriwayatkan dalam berbagai kisah yang ada dalam firman Allah Al Qur’an surat Al Maidah: 27 tentang kisah putra Nabi Adam AS yaitu Habil dan Qabil yaitu:

Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa” (QS Al-Maa-idah 27).

Kemudian juga pada kisah Nabi Ibrahim AS yang diterangkan dalam Al Qur’an surat Ash-Shaaffaat: 102-107 yang mengorbankan putranya Ismail AS karena perintah Allah.

Selamat menyambut dan mempersiapkan qurban Hari Raya Idul Adha (deviantart.ne)

Qurban sendiri dalam Islam diartikan sebagai hewan sembelihan. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah (bertepatan dengan Idul Adha ) dan pada hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tuntunan untuk melakukan ibadah qurban ini merupakan simbol pengorbanan kepada Allah, rasa taat dan syukur atas berbagai nikmat yang telah diberikanNya. Dalam memaknai rasa syukur tersebut bisa menjadikan sarana menjalin hubungan kekerabatan, tetangga dan saudara sesama muslim sedangkan terkait dengan nikmat yang telah Allah berikan adalah dengan diciptakannya binatang ternak sebagai makanan bagi manusia.

Ada dua pendapat yang menjelaskan tentang hukum berqurban menurut jumhur ulama’ adalah sunah muaqqadah sedangkan menurut madzhab Abu Hanifah adalah wajib. Bagi seorang muslim jika  ia mendapatkan kelapangan rejeki maka  sangat dianjurkan untuk menunaikan qurban jika tidak menurut jumhur ulama maka ia tidak memperoleh keutamaan pahala sunnah. Sedangkan menurut Abu Hanifah jika tidak melakukan maka ia berdosa seperti yang dijelaskan pada firman Allah yaitu:

“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al Kautsaar: 2)

Serta dalam sabda Rosulullah SAW:

Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Ketentuan orang yang berqurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berhutang. Orang yang akan berqurban dianjurkan untuk tidak mencukur rambutnya atau memotong kukunya sejak tanggal 1 Dzulhijah sampai hewan qurban disembelih walaupun pendapat ini masih ada perbedaan pendapat. Untuk jenis hewan qurban yang bisa digunakan adalah hewan ternak yaitu unta, kambing dan sapi. Sedang untuk hewan ternak lain seperti ayam, kelinci dan lainnya tidak boleh digunakan untuk qurban. Ketentuannya untuk hewan qurban adalah kambing untuk satu orang sedangkan sapi dan unta untuk tujuh orang seperti dalam hadist Rosulullah SAW:

“Kami berqurban bersama Rasulullah SAW. di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).

Syarat untuk hewan qurban setidaknya tidak cacat matanya, tidak sakit, tidak pincang dan tidak kurus. Syarat lain yang harus juga diperhatikan saat memilih hewan qurban adalah hewan qurban telah cukup umur yaitu untuk kambing atau domba adalah musinnah (telah ganti gigi) atau jadz’ah (telah berumur 1 tahun lebih), untuk unta telah berumur 5 tahun dan sapi telah berumur 2 tahun. Selain itu  Rasulullah juga membolehkan berkurban dengan hewan yang mandul. Di samping itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan saat memilih hewan qurban yang sehat untuk kambing di antaranya bisa dengan melihat dari matanya yang bersih dan bersinar tidak menderita penyakit mata, bulu bersih dan mengkilat serta tidak skabies (penyakit kulit karena tungau), tidak mencret, kedua tanduk utuh. Sedangkan untuk sapi yang sehat bisa dilihat dari kulitnya yang bersih, moncong selalu basah, mata bersinar dan bersih, kotoran tidak terlalu cair serta susunan gigi yang bagus.

Ada beberapa ketentuan dalam qurban yang perlu diperhatikan di antaranya:

Niat berqurban karena Allah semata

Menyembelih dengan meyebut asma Allah.

Menyembelih dengan pisau yang tajam

Disembelih tepat dikerongkongan / leher

Disembelih oleh seorang muslim

Tunggu sampai ternak mati sempurna

Terputusnya urat leher yaitu hulqum (jalan napas), jalan makanan dan wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

Untuk pemanfaatan dan pendistribusian daging qurban dijelaskan dalam firman Allah SWT yaitu:

“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari Adha dan Tasyrik) atas rizki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).

Hakikat Qurban. (sidomi.com)

Daging quban disyaratkan untuk dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan masih mentah atau tidak berupa masakan. Ketentuan ini mengandung maksud agar fakir miskin dapat secara bebas mentasharufkannya (memanfaatkannya), apakah untuk dimasak sendiri ataukah untuk dijual karena pada dasarnya daging itu adalah miliknya sendiri.

0 Komentar