Informasi dan Pengumuman

Informasi dan Pengumuman

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Ada beberapa informasi mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan saat berobat, khususnya di RS Islam Yogyakarta PDHI. Informasi ini sangat penting untuk diketahui agar Sobat semua paham dan mengerti bagaimana alur dan ketentuan pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan. Contohnya saja, kerjasama RS Islam Yogyakarta PDHI dengan BPJS Kesehatan mengenai aturan kelas/kamar perawatan. Hal itu tertera dalam perjanjian kerjasama Pasal 6:

  • Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
  • Untuk peserta BPJS sesuai kelas perawatan, tidak diperkenankan ada iur biaya alias free ( gratis).
  • Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan.
  • Bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan :

a. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.

(artinya peserta BPJS harus membayar sejumlah =  Tarif INA-CBGs kelas yang dipilih dikurangi tarif INA- CBGs yang menjadi haknya)

b. Jika naik ke kelas Perawatan diatas kelas I, oleh karenanya diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif perawatan diatas kelas I dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.

(artinya peserta harus membayar = tarif perawatan diatas kelas I rumah sakit terkait dikurangi tarif INA- CBGs  kelas perawatan yang menjadi haknya).

Nah, tarif INA-CBGs tersebut terdapat dalam ketentuan yang sudah ditentukan loh Sobat. Semuanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sobat semua bisa akses secara mandiri tentang PMK No. 59 Tahun 2014 tersebut. Untuk RS Islam Yogyakarta PDHI, Tarif INA-CBGs nya masuk Rumah Sakit Kelas C. Disana sudah terdapat diagnosis berikut jumlah urun biaya disesuaikan dengan kelas dan diagnosis medis yang ada.

Tarif INA-CBGs bisa klik :

PMK Nomor 59 Tahun 2014

Itu dia beberapa informasi mengenai kelas/kamar perawatan berdasarkan kerjasama antara RS Islam Yogyakarta PDHI dan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan Sobat semua ya!

bpjs-kesehatan

0 Komentar