RSIY PDHI Hadirkan Kembali Dokter Spesialis Kandungan Wanita

RSIY PDHI Hadirkan Kembali Dokter Spesialis Kandungan Wanita

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada ibu hamil, RS Islam Yogyakarta PDHI kembali menambah dokter spesialis kandungan. Setelah sebelumnya memiliki dokter spesialis pria, kali ini yang dihadirkan adalah dokter spesialis wanita. Dokter spesialis yang baru tersebut adalah dr. Diannisa Ikarumi Enisar Sangun, Sp.OG. Kini RS Islam Yogyakarta PDHI memiliki dua dokter spesialis kandungan (Obsgyn), yaitu dr. Tri Joko W, Sp.OG dan dr. Diannisa Ikarumi Enisar Sangun, Sp.OG.

Meski klinik Obsgyn atau kandungan ini berjalan sejak lama, namun penambahan dokter spesialis kandungan ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat mengenai masalah kehamilan. dr. Rizq Karima, selaku Manajer Pelayanan Medis RSIY PDHI menjelaskan bahwa banyak pasien yang menanyakan tentang dokter spesialis yang wanita. Karenanya, pihaknya kembali menghadirkan dokter spesialis wanita untuk meningkatkan pelayanan terutama pelayanan kehamilan.

Hadirnya dr. Diannisa sebagai dokter spesialis kandungan wanita ini jelas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menanyakannya. Dengan hadirnya dua dokter spesialis kandungan tersebut, RSIY PDHI berupaya untuk memberikan pelayanan paripurna untuk berbagai masalah kesehatan kewanitaan, alat reproduksi, kesehatan kehamilan sampai pada proses persalinan yang sehat dan lancar.

Klinik Kandungan ini juga dilengkapi dengan ruang konsultasi yang nyaman, peralatan diagnosa yang lengkap serta modern untuk pemeriksaan serta deteksi dini kelainan kebidanan serta penyakit kandungan.

dr. Tri Joko W, Sp.OG memiliki jadwal praktik setiap hari Senin, Selasa dan Sabtu jam 08.30-10.30 WIB, hari Rabu jam 15.30-16.30 WIB, hari Kamis jam 16.00-17.00 WIB dan hari Jum’at jam 13.30-15.00 WIB. Sementara dr. Diannisa Ikarumi Enisar Sangun, Sp.OG memiliki jadwal praktik pada hari Rabu jam 16.00-18.00 WIB dan Jum’at jam 16.00-18.00 WIB.

0 Komentar