
Oleh: Andhina Tira, SKM (Kepala Unit Rekam Medis RSIY PDHI)
Setiap pasien yang berobat di layanan kesehatan, baik itu puskesmas, klinik maupun rumah sakit, ia akan dibuatkan rekam medis. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien saat berada di sarana kesehatan. Bila itu dilakukan oleh rumah sakit, maka tindakan dan pelayanan tersebut diberikan selama diberikan pelayanan di rumah sakit yang dilakukan di unit-unit rawat jalan, termasuk unit gawat darurat dan unit rawat inap.
Rekam medis tersebut dibagi menjadi dua, yaitu berkas dan isinya. Berkasnya adalah milik penyelenggara pelayanan kesehatan, sedangkan isinya milik pasien. Berkaitan dengan berkasnya, maka rumah sakit wajib menjaga kerahasiaan berkas rekam medis tersebut. Di antara upaya perundang-undangan yang dilakukan oleh rumah sakit untuk menjaganya adalah dengan menyimpan di tempat penyimpanan khusus dan hanya boleh dibuka oleh orang-orang tertentu.
Di antara tenaga kesehatan yang boleh membuka rekam medis sesuai dengan peraturan pemerintah adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga paramedis perawatan serta tenaga paramedis non perawatan yang terlibat langsung dalam pelayanan-pelayanan kepada pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, berkas rekam medis adalah milik sarana kesehatan yang tidak boleh keluar dari tempat tersebut. Maka pasien tidak boleh membawa pulang berkas asli rekam medisnya, kecuali foto copy-anya bila ingin digunakan untuk keperluan pribadinya, seperti untuk melihat riwayat penyakitnya.
Sedangkan isi rekam medisnya adalah milik pasien. Karena isi rekam medis milik pasien, maka pasien berhak untuk melihat atau mengetahui isi rekam medis miliknya, karena pasien memiliki hak untuk mendapat informasi mengenai penyakitnya. Pasien juga boleh meminta copy rekam medis yang mungkin akan digunakan untuk mendapatkan pendapat kedua (second opinion), di mana copy rekam medis itu sangat dibutuhkan oleh pemiliknya.
Copy rekam medis tersebut juga boleh diminta pasien sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang telah diperolehnya. Bahkan, copy rekam medis tersebut bisa dipakai oleh pasien sebagai catatan pribadi mengenai penyakit yang pernah diderita dan pengobatan serta perawatan yang pernah diberikan kepadanya. Catatan tersebut sangat bermanfaat apabila pasien harus berobat dan menggunakan obat lain sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti alergi, kontra indikasi dan sebagainya.
Lalu mengapa rekam medis pasien itu wajib dirahasiakan? Jawabannya terdapat dalam Permenkes No.269 Tahun 2008 tentang Wajib Simpan Rahasia kedokteran. Setiap orang harus dapat meminta pertolongan kedokteran dengan perasaan aman dan bebas. Ia harus dapat menceritakan dengan hati terbuka segala keluhan yang mengganggunya, baik bersifat jasmaniah maupun rohaniah, dengan keyakinan bahwa hak itu berguna untuk menyembuhkan dirinya. Ia tidak boleh merasa khawatir bahwa segala sesuatu mengenai keadaannya akan disampaikan kepada orang lain, baik oleh dokter maupun oleh petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut.
Karena itu, setiap rumah sakit selalu berupaya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data rekam medis tersebut dengan sebaik-baiknya. Di antara upaya untuk menjaga data rekam medis tersebut ialah dengan menuliskan kata rahasia pada map berkas rekam medis untuk menjelaskan bahwa isi yang berada dalam map tersebut adalah rahasia.
Kemudian apabila berkas rekam medis tersebut akan dibawa keluar ruang penyimpanan maka sarana pembawanya haruslah tertutup. Dan saat berkas rekam medis tersebut digunakan di bangsal-bangsal perawatan maka disimpan di dalam lemari khusus yang terkunci. Dengan begitu, amanat udang-undang tentang kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis pasien dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan pasien akan merasa aman tentang diagnosa atau pun riwayat catatan penyakit yang dideritanya.
dimuat di Republika, Rabu, 3 Januari 2018.