RSIY PDHI Bersiap Menjadi RS Syariah

RSIY PDHI Bersiap Menjadi RS Syariah

RS Islam Yogyakarta PDHI semakin serius menuju RS Syariah. Hal ini terlihat dari upaya Manajemen yang terus mengupayakan dan mempersiapkan diri menjadi RS Syariah. Salah satunya adalah menerima Tim Pendamping dan Pembimbing dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), kemarin, di Gedung Pertemuan setempat.

Dalam proses pendampingan tersebut, Tim Pendamping dan Pembimbing  dari Mukisi memberikan arahan dan bimbingan kepada rumah sakit, terkait apa saja yang diperlukan untuk menjadi RS Syariah. “Setelah kita lihat, RSIY PDHI ini sudah siap untuk menjadi RS Syariah. Semoga segera cepat terwujud,” kata Ketua Divisi Sertifikasi RS Syariah MUKISI, Dr. dr. Sagiran, Sp.B, M.Kes.

Dalam sambutannya, Direktur RSIY PDHI, dr. Widodo Wirawan, M.P.H, menyebut bahwa pada tahun ini, RSIY PDHI memiliki semangat kerja yang luar biasa. Selain menyambut Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1, kami juga ingin mendapat Sertifikasi Syariah. “Kita sudah mempersiapkannya mulai tahun ini. Keputusan untuk menjadi RS Syariah didukung dengan semangat umat Islam yang mulai memilih lifestyle syariah. RS Islam adalah syiar Islam. Maka kewajiban kita untuk mensyiarkannya,” tegasnya.

Direktur dan jajaran manajemen RSIY PDHI berfoto dengan Tim Pendamping dari MUKISI.

Menurut dr. Widodo, mengapa syariah itu penting? Kaena kita umat Islam harus mengikuti syariah Islam yang telah digariskan dalam Al-Qur’an surat Al Jaatsiyah ayat 18 : Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari (agama itu), maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.

“Ini adalah dasar kita untuk mengikuti syariah. Dalam cakupan rumah sakit, kita mencoba untuk mengimplementasikan nilai-nilai Maqashid as Syariah al Islamiyah ke dalam rumah sakit,” jelasnya.

Menurut Imam Syatibi, Maqashid as-Syariah al Islamiyah terdiri dari pemeliharaan agama (hifdzun-din), pemeliharaan jiwa (hifdzun-nafs), pemeliharaan akal (hifdzulaql), pemeliharaan keturunan (hifdzunnasl), pemeliharaan harta (hifdzul-mal). “Dengan Sertifikasi Syariah, RS menjamin terpeliharanya 5 hal tersebut bagi pasien,” imbuh Dr. dr. Sagiran.

Dalam arahannya, MUKISI berharap seluruh rumah sakit Islam memiliki Sertifikasi Syariah. Hal ini penting untuk dilakukan karena dalam akreditasi KARS/SNARS, lima hal tersebut tidak dinilai. Dalam KARS, yang menjadi kata sakti adalah jaminan kualitas dan jaminan kemananan terhadap pasien. “Sedangkan pelayanan yang Islami bagaimana? Inilah pentingnya butuh Sertifikasi Syariah,” terang Dr. dr. Sagiran.

Dimuat di Harian Merapi, Jum’at, 9 Maret 2018.

0 Komentar