
Rumah sakit yang telah bersertifikasi RS Syariah oleh DSN MUI memiliki standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Ketua Satu Pengurus Pusat Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), Ni’matullah Mansur mengatakan bahwa minimal standar pelayanan RS Syariah itu ada delapan.
Pertama, membaca basmalah sebelum melakukan sesuatu dan meminum obat. Perawat atau dokter harus membaca basmalah sebelum menyuntik. Pasien juga harus membaca basmalah sebelum disuntik dan minum obat. Kedua, memasang electrocardiograms (ECG) di wilayah dada harus dilakukan oleh gender yang sejenis. “Jangan pasiennya perempuan yang memasang ECG laki-laki,” kata Ni’matullah di sela International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center (JCC) dikutip dari Republika.co.id, Selasa (10/4).
Ketiga edukasi, yakni memberikan pendidikan tentang keislaman dan kerohanian kepada pasien. Hal ini dilakukan agar pasien bisa menerima dan memandang sakit sebagai ujian dari Allah. “Pasien diingatkan jangan marah karena sakit dan pasien diajak berdoa supaya bisa lebih sabar menghadapi sakit,” kata Nikmatullah.
Keempat, jadwal operasi tidak boleh bersamaan dengan waktu shalat, kecuali terpaksa dan mendesak. Misalnya, mulai operasi pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB sehingga melewatkan waktu sholat Maghrib. Kelima, hijab pasien. Kalau ada pasien perempuan yang tidak berhijab akan diberi edukasi, juga diberi pakaian dan hijab untuk pasien sakit. Keenam, disediakan pakaian menutup aurat untuk ibu menyusui.
Ketujuh, petugas juga harus menyampaikan menjaga aurat di kamar operasi. Jangan sampai yang dioperasi hanya tangannya tapi bagian tubuh lainnya dibuka. Kedelapan, menjaga khalwat (pria dan perempuan bukan mahram berada di ruang yang sama) dan ikhtilat (berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya di satu tempat).
Di samping itu, ruang rawat inap untuk laki-laki dan perempuan dipisahkan. “Perawat perempuan di rumah sakit syariah harus berhijab,” tambahnya.