Implementasi RS Syariah, Tanggungjawab Kepada Allah

Implementasi RS Syariah, Tanggungjawab Kepada Allah

RS Islam Yogyakarta PDHI baru saja menerima penghargaan sebagai Pelopor RS Syariah dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) yang diserahkan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, dalam acara International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan diraihnya penghargaan tersebut, tentu amanah dan tanggungjawab setiap karyawan menjadi bertambah. Hal ini disampaikan oleh Manajer Pengadaan Logistik, Hesti Herawati, S.Si, Apt. Senin (16/4) saat apel pagi.

MUKISI Award 2018 yang diterima oleh RS Islam Yogyakarta PDHI.

Menurutnya, pertanggungjawaban implementasi RS Syariah itu tidak hanya pada atasan, namun juga bertanggungjawab kepada Allah. “Kita juga bertanggungjawab kepada Allah sehingga mau tidak mau kita dituntut untuk mendalami apa itu RS Syariah,” katanya.

Menurut Hesti, salah satu hal penting yang perlu dipelajari tentang RS Syariah adalah tentang tujuan utama RS Syariah. Tujuan utama RS Syariah tertuang dalam Maqashid as-Syariah al Islamiyah terdiri dari pemeliharaan agama (hifdzun-din), pemeliharaan jiwa (hifdzun-nafs), pemeliharaan akal (hifdzulaql), pemeliharaan keturunan (hifdzunnasl), pemeliharaan harta (hifdzul-mal).

Hesti menegaskan, mau tidak mau kita harus selalu menuangkan 5 tujuan RS Syariah itu ke dalam semua aturan RS dan dilaksanakan oleh semua karyawannya. “Di mana tanggungjawab utamanya nanti kepada Allah,” tandasnya.

Ia kemudian mencontohkan masalah akad antara RS dengan karyawannya. Akad karyawan dengan RS adalah akad jual beli. Sebagai karyawan, kita menjual jasa, tenaga, keahlian dan waktu kepada RS sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, karyawan adalah penjual dan RS sebagai pembeli. Sehingga akan berlaku hukum jual beli seperti di dalam al-Qur’an di mana tidak mengurangi dan tidak melebih-lebihkan. “Di RSIY PDHI sudah mengakomodasi, kalau berlebih akan dikenakan jam lembur sementara kalau kurang jam kerjanya, akan dipotong gaji,” jelasnya.

Direktur RS Islam Yogyakarta PDHI, dr. Widodo Wirawan, MPH menerima MUKISI AWARD 2018 sebagai Pelopor Rumah Sakit Syariah dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dan didampingi oleh Ketua MUKISI, dr. Masyhudi AM, M.Kes., pada acara International Islamic Healthcare Conference and Expo di Jakarta Convention Center.

 

RS Syariah juga mengharuskan kepada karyawannya dan pasiennya untuk selalu menutup aurat, tidak khalwat dan ikhtilat. Bahkan, ibu yang sedang menyusui juga dianjurkan untuk menutup aurat dan pasien saat melakukan tindakan operasi juga harus menutup auratnya. Menurut Hesti, seluruh karyawan harus memahami aturan standar pelayanan RS Syariah itu sebagai bagian penting dalam mengimplementasikan RS Syariah. “Karena terkait dengan tujuan penjagaan agama dan penjagaan terhadap martabat atau muruah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hesti juga mengajak kepada seluruh karyawan untuk senantiasa mengkaji nilai-nilai tujuan yang terkandung dalam RS Syariah tersebut. “Karyawan harus selalu mengingat 5 tujuan RS Syariah tersebut sehingga nanti akan muncul kesadaran tentang apa yang harus kita kerjakan terkait tujuan penjagaan dari RS Syariah,” pungkasnya.

0 Komentar