
Sejak pagi, seluruh karyawan RS Islam Yogyakarta PDHI telah bersiap dan berbaris rapi di halaman. Seperti biasanya, Senin (15/8), seluruh karyawan mengikuti kegiatan rutin, apel Senin. Seluruh peserta pun mengikuti apel dengan penuh bersemangat. Kali ini, peserta mendapatkan arahan mengenai rekam medis.
Dalam kesempatan itu, arahan disampaikan oleh Koordinator Rekam Medis, Sdri. Andhina Tira, SKM. Beliau menyampaikan bagaimana pentingnya penyusunan rekam medis demi pelayanan kesehatan yang tepat bagi pasien. “Rekam medis juga berisi catatan data pasien baik identitas hingga pengobatan, penanganan dan tindakan medis lainnya,” terangnya.
Hal itu, lanjutnya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 269/MENKES/PER/2008 tentang Rekam Medis. “Pembuatan rekam medis juga harus benar ditulis dengan jelas dan lengkap. Jangan menggunakan pensil atau sesuatu yang bisa terhapus,” ujar Sdri. Andhina. Dokter, dokter gigi ataupun tenaga kesehatan tertentu bertanggungjawab atas rekam medis dan kerahasiaannya.
Kerahasiaan rekam medis tersebut sesuai dengan pasal 10 baik mengenai identitas, diagnosis penyakit, riwayat penyakit maupun riwayat pengobatan. Rahasia harus dijaga oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu maupun pimpinan sarana layanan kesehatan. “Informasi rekam medis hanya bisa dibuka jika terdapat situasi tertentu,” lanjutnya.
Situasi tersebut, katanya, diantaranya adalah demi kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparat penegak hukum, persetujuan pasien sendiri, permintaan lembaga/institusi berdasar perundang-undangan, kepentingan penelitian/pendidikan (sepanjang tidak menyebut identitas pasien).
Dalam kesempatan itu, Pjs. Manajer SDM, Ibu Siti Nurhayatun, S.Kep. Ns., menyampaikan mengenai tata tertib dan larangan bagi karyawan RS Islam Yogyakarta PDHI. Beliau juga menyampaikan informasi tentang pelaksanaan acara penyuluhan hipertensi, pelatihan pengukuran dan penyerahan alat tensimeter oleh RS Islam Yogyakarta PDHI kepada kader kesehatan Desa Tamanmartani.