Apel Senin, RSIY PDHI Siap Pertahankan Akreditasi Paripurna

Apel Senin, RSIY PDHI Siap Pertahankan Akreditasi Paripurna

Setiap hari Senin, karyawan-karyawati RS Islam Yogyakarta PDHI mengadakan apel pagi. Acara ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mempererat ikatan kerja serta kekeluargaan antar karyawan. Tak terkecuali pada Senin (12/6), mereka juga berkumpul untuk mengumandangkan mars rumah sakit dan mengucapkan visi misi rumah sakit bersama-sama. Salah satu misi dari RS Islam Yogyakarta PDHI adalah terwujudnya rumah sakit yang terakreditasi.

Alhamdulillah, RS Islam Yogyakarta PDHI sudah terakreditasi paripurna atau sempurna dengan bintang lima versi 2012 sejak Desember tahun 2016 silam oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Pada bulan Desember akhir tahun ini, RS Islam Yogyakarta PDHI akan kedatangan tim survey dari tim KARS untuk menilai kembali pelayanan yang ada di dalam rumah sakit. “Apakah tetap bisa mempertahankan pelayanannya yang paripurna atau tidak. Mudah-mudahan kita bisa mempertahankannya,” ujar Hj. Dwi Kurniawati, A.Md. Kep., ketika memberikan sambutan dalam apel tersebut.

Karyawan berbaris rapi mengikuti apel Senin pagi

Hj. Dwi Kurniawati yang juga menjabat sebagai Manajer Keperawatan tersebut kemudian menjelaskan kembali kepada para karyawan, terutama karyawan yang baru bergabung dengan rumah sakit tentang pentingnya mengetahui dan memenuhi hak-hak pasien. Tujuannya agar karyawan, terutama karyawan baru tahu apa saja yang harus dilakukan agar hak-hak pasien terpenuhi. Oleh sebab itu, beliau pun membacakan hak-hak pasien sebagaimana tertuang dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Hak-hak pasien tersebut ialah, mmemperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Selain itu, pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi, mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan, memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit dan meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

Pasien juga berhak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya, mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Selain itu, pasien juga berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya, didampingi keluarganya dalam keadaan kritis, menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

Suasana apel Senin pagi

Hak lainnya adalah memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit, mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya, menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya, menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana, dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itulah beberapa hak pasien dalam rumah sakit yang harus kita penuhi bila mereka mengggunakan haknya. Karena itu, agar ini menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit yang memuaskan pasien dengan pelayanan yang sempurna,” tutup Hj. Dwi Kurniawati. Selain itu, beliau juga berharap mudah-mudahan kita bisa mempertahankan akreditasi paripurna tersebut.

 

0 Komentar