
Sinar X adalah jenis pesawat rontgen yang penggunaannya diatur oleh pemerintah. Pengunaan alat kedokteran ini tidak boleh sembarangan karena dapat memberikan kontribusi radiasi kepada semua pihak, sehingga penggunaannya harus diawasi secara bijak agar tidak dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Termasuk pesawat sinar X yang dimiliki oleh Radiologi RSIY PDHI.
“Setiap alat pesawat sinar X itu penggunaannya harus izin ke BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir, red) karena hal ini berkaitan dengan keselamatan bagi petugas pengguna, pasien dan masyarakat terhadap paparan radiasi sinar X,” jelas Kepala Unit Radiologi RSIY PDHI, Ali Rooin Mas’uul, S.Si, kemarin.
RSIY PDHI memiliki alat berupa sinar X untuk keperluan radiologi. Menurut Ali Roin, alat radiologi ini sudah mengantongi izin sejak tahun 2016 dan berlaku 2 tahun sampai tahun 2018. “Karena sudah memiliki izin, maka kita diinspeksi mendadak untuk dilakukan verifikasi. Secara rutin alat tersebut dilakukan verifikasi oleh BAPETEN dan kebetulan kemarin kita sudah lulus verifikasi,” terangnya.
Ali Rooin menjelaskan, inti dari verifikasi yang dilakukan oleh BAPETEN ini adalah menilai kemananan peralatan radiasi kita seperti apa, bagaimana kondisi ruangan penahan radiasinya dan alat pesawat sinar X yang digunakan seperti apa. “Apakah ada kebocoran radiasi atau tidak,” lanjutnya. Sedangkan dari sisi protap atau prosedur tetap administrasi meliputi SPO penggunaaan alat, SPO keamanan radiasi bagi pasien, SPO perawatan alat dan maintenance harian oleh petugas. “Jadi sudah dinilai baik secara teknis dan administrasi. Alhamdulillah kita dinyatakan lulus verifikasi,” tegas Ali Rooin.
Artinya, alat radiologi milik RISY PDHI ini sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Sehingga nanti masyarakat yang akan berobat dan menggunakan rontgen ini dapat dipastikan aman. “Yaitu, tepat secara dosis radiasi dan tidak melebihi Nilai Ambang Batas Dosis (NABD, red), sehingga kesalamatan pasien itu terjamin,” tandas Ali Rooin.