
Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI bekerja sama dengan Kementrian Kesehatan RI menggelar sosialisasi akses pengadaan obat secara E-Purchasing bagi rumah sakit swasta provider Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di gedung pertemuan rumah sakit setempat, Jum’at, (8/12).
Acara yang digelar live dari Jakarta ini disiarkan secara langsung di berbagai daerah, di Semarang, Bandung, Medan dan Yogyakarta. Di Yogyakarta, acara tersebut di gelar di RSIY PDHI dan dihadiri oleh puluhan rumah sakit swasta di Yogyakarta.
E purchasing merupakan tatacara pembelian melalui sistem elektronik. Di dalamnya termuat infromasi tentang obat mengenai daftar, jenis, spesikasi teknis, dan harga tertentu. Selama ini, e-katalog hanya untuk rumah sakit pemerintah. Padahal ketersediaan obat formularium nasional (Fornas) bagi rumah sakit swasta sangat krusial. Namun mulai Januari 2018, pemerintah akan memberlalukan metode e-purchasing dalam pengadaan obat untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Rumah Sakit swasta.
Karena itu, rumah sakit swasta harus membuat regulasi internal tentang metode tersebut yang sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Rumah sakit swasta yang mengikuti program JK juga harus menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan e-purcashing.
Salah satu syarat penting agar rumah sakit swasta dapat mengakses e-purcashing adalah memiliki Rencana Kebutuhan Obat (RKO) tahun 2018. Bagi RS swasta yang belum mengirimkan RKO, tidak akan diberi hak akses e-purchasing obat, namun masih bisa membeli secara manual. Pemerintah akan memprioritaskan yang sudah mengirimkan RKO-nya untuk dipenuhi kebutuhannya.
Dengan rencana dibukakannya ekses pengadaan obat secara e-purchasing bagi rumah sakit swasta yang terjaring dalam program JKN ini, maka diharapkan pengelolaan biaya obat di rumah sakit bisa lebih efisien dan efektif.