RSIY PDHI Ikuti 3 Program BPJS Ketenagakerjaan

RSIY PDHI Ikuti 3 Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan kesehatan wajib dari pemerintah yang harus diikuti oleh setiap perusahaan terhadap karyawannya. Program BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan ada empat : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. “Dari keempat program tersebut, RSIY PDHI baru mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan kecelakaan, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” terang Penanggung Jawab Sementara Unit Keuangan, Ratnawati, A.Md, kemarin.

Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menurut Ratna, JKK adalah kecelakaan yang terjadi apabila karyawan mengalami kecelakaan di dalam bekerja, di dalam hubungan bekerja atau penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan. Pekerja yang berangkat bekerja atau pulang kembali ke rumah tiba-tiba mengalami kecelakaan dengan rute yang biasa atau wajar dilalui. “Misalnya, lanjut Ratnawati, bila ada tubuh karyawan yang diamputasi akibat kecelakaan kerja, maka ia akan mendapat santunan sebesar 15% dari 80 bulan gaji,” ujarnya.

sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Kedua, Jaminan Kematian. Program ini memberikan jaminan kepada ahli waris pekerja bila mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Maka ahli waris akan mendapatkan santunan berupa biaya pemakaman sebesar Rp. 3 juta, santunan sebesar Rp 96 juta, beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp. 12 juta dan tunjangan berkala sebesar Rp. 200 ribu selama dua tahun. “Hal ini diberikan peserta agar apabila terjadi risiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan,” jelas Ratna.

Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Ratna, JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, di mana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Program JHT ini dapat diambil apabila pensiun, mengalami kecacatan permanen, meninggal dunia, di PHK (Putus Hubungan Kerja) atau mengundurkan diri dari perusahaan. “Karyawan yang keluar dari kewarganegaraan dengan catatan sudah bekerja minimal selama 10 tahun juga bisa mengambil JHT ini,” terang Ratna.

0 Komentar