
Setelah mendapatkan akreditasi paripurna dari KARS pada tahun 2016 lalu, kini RS Islam Yogyakarta PDHI tengah mempersiapkan diri untuk menuju Rumah Sakit Syariah. Di mana salah syaratnya adalah rumah sakit yang sudah mendapatkan akkreditasi KARS.
“Mudah-mudahan tahun ini kita bisa mendapatkan sertifikat syariah,” ujar Manajer Pelayanan Medis RSIY PDHI, dr. Rizq Karima, kemarin. Sertifikasi RS Syariah yang diadakan oleh MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia)
Menurut dr. Rizq, hal ini dilakukan dalam upaya rumah sakit untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, sertifikasi RS Syariah berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sarana dakwah Islam di rumah sakit, memberikan jaminan bahwa operasional RS dilaksanakan sesuai syariah, baik untuk pengelolaan manajemen maupun pelayanan pasien, serta sebagai pedoman bagi pendiri (pemilik) dan pengelola rumah sakit dalam pengelolaan sesuai prinsip syariah.
RSIY PDHI adalah rumah sakit Islam, karena itu, menurut dr. Rizq, akreditasi syariah itu dibutuhkan untuk menjamin seluruh pelayanan rumah sakit memenuhi standar Islami. “Mengapa kita perlu melakukan sertifikasi RS Syariah? Bukankah RS kita sudah RS Islam?,” tanyanya retoris.
Menurut dr. Rizq, sebagai orang Islam kita diperintahkan untuk mengikuti syariah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat Al Jaatsiyah ayat 18: Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari (agama itu), maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui. “Atas dasar itu, kita harus menjalankan syariah,” jelasnya.
Selain itu, menurut dr. Rizq, alasan kedua karena kita menghabiskan kurang lebih 1/3 waktu dalam sehari di rumah sakit untuk bekerja. “Oleh karena itu, apabila pekerjaan kita tidak dilandasi niat ibadah dan sesuai dengan syariat, waktu yang sepertiga itu akan terbuang sia-sia,” jelasnya.
Dengan memiliki sertifikat syariah, maka akan mendukung pekerjanya untuk bekerjsa sambil beribadah. RS Syariah adalah rumah sakit yang seluruh fasilitasnya berdasarkan tujuan terlaksananya syariah islam (maqashid as syariah al Islamiyah).
Menurut Imam Syatibi, Maqashid al-syariah al Islamiyah terdiri dari pemeliharaan agama (hifdzun-din), pemeliharaan jiwa (hifdzun-nafs), pemeliharaan akal (hifdzul–aql), pemeliharaan keturunan (hifdzun–nasl), pemeliharaan harta (hifdzul-mal). “Lima tujuan ini kita harapkan dapat diterapkan di RSIY PDHI,” harapnya.
dimuat di Harian Republika, Senin, 26 Februari 2018.